BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
belakang
Perkembangan modernisasi bangsa berpengaruh pada
pola hidup masyarakat. Sulitnya perekonomian membuat masyarakat sulit untuk
memenuhi kebutuhan hidup yang secara sekunder hal tersebut haruslah terpenuhi
dengan nilai-nilai kesehatan yang sesuai standar. Namun kondisi tersebut sangat
sulit dipenuhi. Filosofi yang ada di lingkungan masyarakat miskin adalah ”yang
penting makan” apakah makanan tersebut layak dikonsumsi atau tidak hal itu tidaklah penting. Melemahnya perekonomian Indonesia
telah memicu masyarakat baik dalam kondisi tersebut banyak orang yang merasa
panik, gelisah atau menunjukan rasa tidak puasnya, Sebuah ekspresi kekhawatiran
akan masa depan yang tidak menentu, kegelisahan akan tanggung jawab pendidikan
dan perkembangan anak-anak yang semakin berat, serta ketakutan tidak bisa
memberikan makan yang baik bagi keluarga dan anak-anak. Penyebab mundurnya
tingkat kesejahteraan masyarakat,
demikian juga mutu makanan yang bisa disediakan keluarga Indonesia mengalami
penurunan dari waktu ke waktu. Hal ini cukup berbahaya jika dikaitkan dengan
aspek kehalalan, karena jika penurunan kualitas makanan berarti juga
mengabaikan kualitas kehalalannya.
Bahaya keamanan pangan
yang termasuk kategori berbahaya ”yang haram dan atau yang meragukan” efek yang
ditimbulkannya memang tidak tampak sebagimana efek dari cemaran kimia, fisik
dan mikrobiologi yang langsung berimplikasi pada masalah kesehatan. Bahaya atas
kategori halal ini berimplikasi pada ketenangan jiwa konsumen muslim dan sekali
tercemar maka tidak dapat dielakan efek kerugiannya cukup besar baik financial
maupun kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut (Wiku Adisasmito &
Kania Rayani, 2008).
Setiap muslim sudah barang tentu ingin mengkonsumsi makanan
halal dan thayyib. Terlepas dari
apakah makanan itu dibuat sendiri atau beli jadi. Penduduk Indonesia yang
mayoritas beragama Islam menuntut kejelasan tentang kehalalan produk yang
dikonsumsi. Dalam ajaran Islam mengkonsumsi makanan bukan sekedar untuk
memenuhi kebutuhan jasmani. Kegiatan tersebut dapat bernilai ibadah jika
dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama, Seperti yang diungkapkan
oleh Al-Ghasali
“Terhadap barang yang halal secara mutlak
kita disuruh oleh Allah memakanya; sedang terhadap yang haram kita disuruh
menjauhinya. Karena makanan yang halal itu dapat menambah cahaya iman dan
membuat terkabulnya doa”.
Indonesia merupakan negara dengan kondisi demografis, sosial
ekonomi dan budaya yang beragam. Tingkat keberagaman masyarakat juga terlihat dari pemahaman
mereka terhadap ajaran agama Islam yang diyakini. Banyaknya unsur budaya nenek
moyang yang berbaur dengan nilai-nilai Islam berdampak pada dangkalnya akidah
sebagian masyarakat. Dangkalnya akidah merupakan sumber dari ketidakyakinan
seorang muslim terhadap ajaran Islam, termasuk dalam hal makanan. Seiring
tingkat pendidikan yang semakin baik dan penyebaran dakwah yang meluas,
berpengaruh pada proses perbaikan akidah umat yang pada akhirnya menimbulkan
kesadaran akan ketaatan dalam menjalankan syariat Islam, termasuk dalam hal
makanan.
Masalah
halal dan haram merupakan bagian dari keimanan orang Islam yang tidak bisa ditawar-tawar
lagi. Secara spontan seorang Muslim, bagaimanapun kualitasnya, akan menolak
produk-produk yang dinyatakan atau diisukan haram. Tetapi pada tataran praktis,
ketika dihadapkan pada produk-produk pangan yang diperdagangkan di pasar,
keyakinan itu harus berbenturan dengan ketidak mampuan masyarakat menilai dan
menganalisa, apakah produk-produk yang akan dibeli itu halal atau tidak.
Adanya LPPOM-MUI dapat membantu masyarakat
memudahkan proses pemeriksaan kehalalan suatu produk. Sebagai sebuah lembaga di
bawah MUI, dalam melaksanakan proses sertifikasi halal, LP-POM-MUI menggunakan
prosedur baku sebagai panduan pelaksanaan, yang kemudian dituangkan dalam
bentuk SOP (Standard Operation Procedure). Panduan ini senantiasa
dikembangkan dan terus ditingkatkan, sesuai dengan kebutuhan maupun
perkembangan ilmu dan teknologi. Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 pasal 1 ayat 5 bahwa pangan halal adalah pangan
yang tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang untuk
dikonsumsi umat Islam, baik yang menyangkut bahan baku pangan, bahan tambahan
pangan, bahan bantu dan bahan penolong
lainnya termasuk bahan
pangan yang diolah
melalui proses rekayasa genetika dan
iradiasi pangan, dan
yang pengelolaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam.
Dalam UU Nomor
8 tahun
1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 4 (a)
disebutkan bahwa hak konsumen
adalah hak atas kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa. Pada
pasal ini menunjukan,
bahwa setiap konsumen termasuk kosumen muslim
berhak untuk mendapatkan barang
yang nyaman dikonsumsi olehnya. Nyaman bagi konsumen
muslim adalah bahwa barang tersebut
tidak bertentangan dengan kaidah
agama atau halal (Hakim dalam Syarifah, 2003:7). Bagi umat Islam pentingnya
pemerintah untuk membuat kebijakan tentang wajibnya sertifikat halal dan
labelisasi halal pada pangan tidaklah dipandang berlebihan. Sebab bagi umat
Islam, kesucian dan kehalalan sesuatu yang akan dikonsusmsinya atau dipakai
mutlak harus diperhatikan, karena hal tersebut
sangat menentukan diterima atau ditolaknya amal ibadah kita oleh Allah
SWT kelak di akhirat. Jika apa yang kita konsumsi atau kita gunakan itu suci
dan halal, amal ibadah kita diterima oleh Allah. Sebaliknya, jika haram atau tidak suci, amal ibadah kita
pasti ditolak-Nya, selain kitapun dipandang telah berbuat dosa. Dalam
Hadits Ibnu Abbas dari Nabi Saw., Beliau bersabda,
” Bahwa Allah mempunyai seorang malaikat
diatas Baitul Maqdis yang berseru setiap malam. Bahwa siapa yang makan makanan
haram, tidak diterima amalnya, baik yang sunat maupun yang wajib”, (Al-Ghazali).
Budaya
global yang mengalami perkembangan amat dasyat belakangan ini terutama: Food, Fashion, fun (makanan, pakaian, hiburan).
Khususnya pada budaya makanan dan minuman telah menjadi varian yang cukup
menonjol dilingkungan masyarakat kita, khususnya umat islam. Budaya makanan dan
minuman sudah mulai tercerabut dari nilai-nilai asasi yang seharusnya, yaitu
untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat biologis dalam rangka menjalani
kehidupan didunia. Namun yang kita lihat dan rasakan sekarang, makanan dan minuman
telah memasuki wailayah global lifestyle
yang menjadi bagian dalam hidup modern.
Apalagi Industri makanan belakangan ini memang
menjadi magnet yang dilirik pengusaha karena potensinya cukup besar. Oleh
karena itu setiap perusahaan yang bergerak dibidang bisnis industri makanan harus
selalu memperhatikan akan pentingnya kualitas dan keamanan produk mereka, salah
satunya tentang kehalalan akan produk. Di
Indonesia terdapat banyak perusahaan yang bergerak di bisnis makanan Restoran
siap saji seperti yang cukup terkenal seperti Kentucky Fried Chicken, Mc
Donald, California Fried Chicken, Pizza Hut Texas Chicken dan lain-lain.
DiKota Kendari pada khususnya tingginya pengaruh
budaya global dan perkembangan ekonomi masyarakat telah memicu tingginya
mobilitas yang dapat berpengaruh
terhadap perilaku konsumen dalam berbelanja produk makanan salah satunya
makanan siap saji yang merupakan salah satu alternatif masyarakat dalam
mendukung aktifitas dan kehidupan sehari-hari. Masyarakat Kota Kendari
seharusnya harus lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan dimana aspek
halalnya belum terjamin apalagi di Kota Kendari sendiri masyarakatnya adalah
mayoritas Muslim. Dalam suatu hadits Rasulullah Saw. Bersabda : “Sebaik-baiknya agamamu adalah al-wara
(berhati-hati)”. (HR. Abu Daud).
Dengan
bermunculanya berbagai jenis restoran makanan siap saji di Kota Kendari dengan
terdapat berbagai macam restoran yang terkenal seperti KFC, CFC, Pizza Hut, Paparons,
Texas Chicken yang berkonteks global, hal ini menandakan makanan restoran siap
saji sangat digemari masyarakat Kota kendari. Walupun pun pengaruh budaya global khususnya
makanan sangat berpengaruh terhadap masyarakat Kota Kendari tetapi secara umum perilaku
konsumen muslim diKendari tetap membutuhkan makanan yang mengandung ‘konten
lokal dengan konteks global yang secara substansial tetap dalam koridor halal.
Untuk itu restoran ini harus bersaing
agar produk makanan yang dihasilkan dapat diterima oleh konsumen. Maka salah
satunya adalah produsen harus tahu dan respek akan keinginan dan hak-hak
konsumen.
Salah satu restoran yang cukup terkenal diKota
Kendari adalah Texas Chicken. Restoran ini adalah sebuah perusahaan waralaba di
mana hak waralaba Texas di beli oleh PT. Cipta Selera Murni. Restoran ini
memiliki produk unggulanya ialah ayam goreng. Restoran ini juga telah memiki 3
(Tiga) Store di Kota Kendari yang
terletak diruko Toserba Wua-wua Jaya, di Water Boom, dan Brilian Plaza. Dan PT.
Cipta Selera Murni masih akan membuka
Store ke empatnya di Lippo Plaza yang sementara masih dalam proses
pekerjaan. Agar selalu dapat bersaing dengan para kompetitornya restoran Texas
Chicken selalu memprhatikan hak-hak konsumen salah satunya akan kehalalan
produknya. Seperti yang diungkapkan Aliman dan Othman (2007), konsumen Muslim memiliki kadar kepatuhan
terhadap syariah yang berbeda-beda tergantung tingkat religiusitas mereka,
secara umum konsumen Muslim akan memiliki sikap yang positif terhadap
produk-produk yang menggunakan pendekatan halal dalam proses pemasaran mereka.
Dalam menjamin kehalalan produknya restoran Texas
Chicken mendaftarkan perusahaanya untuk
mendapatkan sertifikat halal. Dan
restoran ini telah memliki sertifikat halal yang selalu di perpanjang dan yang terakhir
sertifikat halalnya di keluarkan oleh LPPOM MUI pada tanggal 06 September 2012 dan berlaku
sampai dengan 05 September 2014,
dengan
Nomor sertifikat 00160026010903. Restoran Texas Chicken juga mendapatkan Plakad
Higiene dan Sanitasi dari Dinas Kesehatan Kota Kendari, plakad ini telah di
periksa keadaan higiene dan sanitasinya termasuk kesehatan karyawan penjamah
makanan, serta di nyatakan telah memiliki tingkat mutu sangat baik dengan nilai
A. Sertifikat halal yang dimiliki oleh Texas Chicken dipajang dibagian yang
strategis yang mudah dilihat agar dapat diperhatikan oleh konsumen. Hal ini
untuk memastikan agar konsumen mengetahui halal tidaknya sebuah restoran.
Produk-produk Texas Chicken Berupa
:
Produk
Utama Produk Pendamping Minuman
1. Ayam
Goreng 1. Buracco
Beans 1. Pepsi &
Mirinda
2. Spaghetti 2. Mixed
Salad 2. Milo
3.
Burger 3. Es Krim 3.
Ice Coffe
4.
Nasi Goreng 4. ChickenSoup 4. Nestea
5.
Chicken
Chunk 5. Pudding 5.
Orange Juice
6. Nasi 6. Perkedel 6. Teh Botol
7. Kentang
Goreng 7. Aqua
Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di
bisnis makanan PT. Cipta Selera murni selalu memperhatikan kewajibannya yaitu
menjaga produk makanan yang di jual. Menggunakan ayam sebagai produk utama akan
sangat riskan terhadap risiko ketidakhalalan produk, terkait dengan proses
penyembelihan hewan tersebut serta zat-zat
lain yang dapat menyebabkan produknya menjadi tidak halal. Berkaitan
dengan adanya sertifikat halal yang dimiliki oleh restoran Texas Chicken,
konsumen tidak perlu ragu akan ketidakhalalan produk makanan yang di jual
restoran Texas Chicken, sehingga dapat mempengaruhi keputusan pembelian
konsumen terutama konsumen Muslim.
Namun berdasarkan
observasi sementara pada restoran Texas Chicken Brilian Plaza Kota Kendari, ditemukan
beberapa kenyataan bahwa konsumen tidak memperhatikan akan ada atau tidaknya
sertifikat halal yang dimiliki restoran Texas Chicken. Dimana konsumen hanya
memperhatikan lokasi, pelayanan, merek,
rasa dan harga. Peneliti mengambil objek
Penelitian di Brilian Plaza tempat salah satu restoran Texas Chicken berada di
sebabkan store yang berada didalam gedung Brilian Plaza memiki konsumen
terbanyak di antara store lain yang dimiliki PT. Cipta Selera Murni yang berada
diKota Kendari, sehingga dapat mewakili keseluruhan store yang dimiliki
restoran Texas Chicken yang berada di Kendari.
Agar dapat memperoleh
informasi yang lebih jelas serta disertai bukti ilmiah mengenai apakah Sertifikat
Halal Berpengaruh Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen, perlu dilakukan suatu
penelitian ilmiah. Untuk itu akan dilakukan penelitian dengan menjadikan
konsumen Restoran Texas Chicken sebagai
responden penelitian ini.
Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis
tertarik melakukan penelitian dengan judul
“Pengaruh
Sertifikat Halal Terhadap Keputusan Pembelian Produk Makanan Pada Restoran
Texas Chiken Brilian Plaza Kota Kendari”
1.2 Perumusan
Masalah
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut:
1)
Bagaimana Pengetahuan Konsumen Tentang
Sertifikat Halal pada Restoran Texas Chicken Brilian Plaza di Kota Kendari.
2)
Apakah Sertifikat Halal Berpengaruh Terhadap Keputusan Pembelian Produk Makanan Pada Restoran Texas Chiken Brilian Plaza Pada Konsumen di Kota Kendari.
1.3 Tujuan
Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1)
Untuk Mengetahui Tingkat pengetahuan
Konsumen Tentang Sertifikat Halal pada
Restoran Texas Chicken Brilian Plaza di Kota Kendari.
2)
Untuk Mengetahui Pengaruh Sertifikat Halal Terhadap Keputusan Pembelian Produk Makanan di Restoran Texas Chiken
Brilian Plaza Kota
Kendari.
1.4 Manfaat
Penelitian
Adapun
hasil penelitian ini diharapkan akan bermanfaat antara lain:
a.
Bagi
Perusahaan
Manfaat bagi perusahaan adalah
mengetahui tanggapan konsumen mengenai sertifikasi halal yang dimiliki oleh
perusahaan tersebut, dan mengetahui bagaimana pengaruh sertifikat halal terhadap keputusan pembelian
konsumen.
b.
Bagi Penulis
Penelitian sebagai salah satu syarat dalam
mendapatkan Gelar Sarjana (S1), Fakultas Ekonomi Program Studi Manajemen
Universitas Haluoleo.
c.
Bagi
Peneliti Lain
Sebagai bahan informasi dan refrensi yang dapat
dijadikan perbandingan dalam mengadakan penelitian pada bidang yang sama di
waktu yang akan datang.
1.5.
Ruang
Lingkup Penelitian
Ruang lingkup penelitian
ini adalah mengkaji tentang bidang ilmu pemasaran yaitu sertifikat halal dan pengaruhnya
terhadap keputusan pembelian produk makanan peda restoran Texas Chicken Brilian
Plaza Kota Kendari.NB : Jika anda membutuhkan dokumen file lengkap dari Skripsi ini silahkan hubungi nomor ini "085241795527" an Irfan Susanto Djauni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar